Langsung ke konten utama

Tugas PKN Kelas X SMK AL-HUDA

SMK AL-HUDA KEBON JERUK

Hasil gambar untuk al huda kebon jeruk

Hasil gambar untuk al huda kebon jeruk


TUGAS PKN KELAS X

Anggota Kelompok II

Identitas :
Nama : - Intan Nurul Aini
Tempat/Tanggal Lahir : Kota Bumi, 2 November 2001
Alamat : Jl. Komplek DPR II
Motto Hidup : Menjadi Orang Yang Sabar,Bersyukur,Bahagia Dunia Wal Akhirat

Identitas : 
Nama : - Luthfiana Arcela
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 19 Januari 2002
Alamat : Jl. Anggrek Cakra No.6
Motto Hidup : Selalu Menjadi Diri Sendiri Tidak Peduli Apa Yang Mereka Katakan

Identitas :
Nama : - Rahma Sarita
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 13 Januari 2002
Alamat : Jl. Duta Buntu Duri Kepa No.37
Motto Hidup : Menjadi Orang Berguna Bagi kedua Orang Tua, Agama, Nusa dan Bangsa

Identitas :
Nama : - Syahrul Ramadhan
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 26 November 2001
Alamat :Jl. Sahabat Baru No.42
Motto Hidup : Menjadi Hidup Mandiri Tanpa Menyusahkan Orang Lain dan Berguna Bagi Orang Lain !





Kementerian Koordinator Bidang Dalam Negeri, Hukum, dan Komunikasi


1. Kementerian Dalam Negeri


Menteri Yang Menjabat di Kementerian Dalam Negeri
Hasil gambar untuk menteri dalam negeri sekarang 2017
(Mendagri), Tjahjo Kumolo



Hasil gambar untuk kementerian dalam negeri

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Tjahjo Kumolo.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

a. Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Tugas:
1.   perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.   koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
3.   pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
4.   pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
5.   pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah;
6.   pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.   pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
8.   pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
9.   pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan

10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri

b. WEWENANG KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Mengeluarkan keputusan terhadap diterimanya atau ditolaknya suatu peraturan daerah
- Melaksanakan urusan pemerintahan seperti otonomi daerah
- Menilai kinerja Gubernur, Bupati, kepala daerah, dan lainnya
- Melayani membina administrasi pemerintahan
- Menetiliti dan mengembangkan kebijakan di bidang swantantra daerah


c. Struktur Kementerian Dalam Negeri

d. Program Kerja Kementerian Dalam Negeri
KFC
setiap bulan Pekan ke-3
KAIN
KaDir : 1x dalam 1 minggu
KaLam : 1x dalam 2 minggu
PROPOKASI
Tentatif
 Mimbar bebas
1x dalam 2 minggu
 Kabar senja
1x dalam 1 Bulan
 Sekolah advokasi mahasiswa
30 April 2016 – 1 Mei 2016
 Jaringan advokasi mahasiswa
Juni 2016 – Agustus 2016
 Supervise (suplemen, super, advokasi)
September 2016 – Oktober 2016
 Loker beasiswa
(dari bulan April s/d Oktober 2016)
1 – 8 Searching Informasi Beasiswa
9– 20 Publikasi Informasi Beasiswa
21 – 30 Pengumpulan data dan berkas beasiswa
 Advokasi peduli
Pekan ke- 1 Penghimpunan Dana dari Seluruh Ormawa
Pekan ke-2 Publikasi Transparansi Dana
  Advokasi center
April 2016 – Oktober 2016
 Kunjungan tokoh
Insidental
Database ormawa
Tiga kali perekapan :
1. 9 April 2016
2. 11 Juni 2016
3. 13 Agustus 2016
Road to KAMDA
1. 30 April 2016 (Purwakarta)
2. 28 Mei 2016 (Serang)
3. 18 Juni 2016 (Tasikmalaya)
4. 24 September 2016 (Sumedang)
5. 22 Oktober 2016 (Cibiru)
Road to ORMAWA
SELASA, SETIAP 2 PEKAN SEKALI 16, 30 April 2016
14, 28 Mei 2016
11, 25 Juni 2016
9,23 Juli 2016
6, 20 Agustus 2016
3,17 September 2016
1, 15 Oktober 2016
29 Oktober 2016
12 November 2016
 Futsal
Disesuaikan dengan RTO


































































2. Kementerian Hukum dan HAM

Menteri Yang Menjabat di Kementerian Hukum dan HAM
Yasonna Laoly jabat Menteri  Hukum dan HAM
(Menkumham) Yasona H Laoly


Gambar terkait

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly.


a. Tugas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

b. Wewenang
            Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
1.    Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2.    Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3.     Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4.    Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
5.    Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
6.    Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

c. Struktur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
struktur kanwil


d. Program Kerja Kementerian Hukum dan HAM
- Kemenkumham membuat sistem pengaduan online terintegrasi
- Menkumham merintis program kontroversial yakni pemberian beasiswa kepada para nara pidana (napi) 
Kemenkumham akan bekerja sama dengan dekan beberapa fakultas dan universitas


3. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Menteri Yang Menjabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Gambar terkait
(Menkominfo) Rusdiantara


Hasil gambar untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika

Hasil gambar untuk Menteri Yang Menjabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesiayang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya bernama Departemen Penerangan (1945-1999), Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005-2009). Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Rudiantara.

a. Tugas : Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
b. Wewenang:
  1. - Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  2. - Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik; 
  3. - Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik; 
  4. - Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
  5. - Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; 
  6. - Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; 
  7. - Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; 
  8. - Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; 
 c. Struktur Kementerian Komunikasi dan Informatika
Hasil gambar untuk struktur Kementerian Komunikasi dan Informatika
d. Program Kerja Kementerian Hukum dan Informatika
Program Kerja Prioritas Kemkominfo 2015-2019 bidang kominfo guna mendukung pembangunan bidang kedaulatan pangan, Kedaulatan Energi, Kemaritiman, Infrastruktur, Pariwisata, SDM dan wilayah perbatasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP INTEGRASI NASIONAL

SMK AL HUDA KEBON JERUK TUGAS PKN KELAS X Anggota Kelompok III 1. Fikri Almalik 2. Intan Nurul Aini 3. Marzelika Putri A 4. Putri Ananda 5. Rahma Sarita KONSEP INTEGRITAS NASIONAL A.     Pengertian Integrasi Nasional Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragam. Keberagaman masyarakat Indonesia ditandai oleh adanya keberagaman budaya. Misalnya perbedaan suku bangsa menyebabkan adat-istiadat, bentuk rumah, pakaian serta kesenian yang memiliki ciri khas yang berbeda. Bangsa Indonesia menyadari dan menghormati adanya perbedaan budaya tersebut. Bangsa Indonesia sejak dahulu telah dipersatukan dalam semboyan  “ Bhineka Tunggal Ika ” yang artinya berbeda-beda, tetapi tetap satu. Integrasi nasional  berasal dari dua kata, yaitu “ Integrasi ” dan “ Nasional ”. Integrasi berasal dari bahas inggris, Integrate artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integrasi artinya pembauran hingga menjadi