SMK AL-HUDA KEBON JERUK
TUGAS PKN KELAS X
Anggota Kelompok II
TUGAS PKN KELAS X
Anggota Kelompok II
Identitas :
Nama : - Intan Nurul Aini
Tempat/Tanggal Lahir : Kota Bumi, 2 November 2001
Alamat : Jl. Komplek DPR II
Motto Hidup : Menjadi Orang Yang Sabar,Bersyukur,Bahagia Dunia Wal Akhirat
Nama : - Luthfiana Arcela
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 19 Januari 2002
Alamat : Jl. Anggrek Cakra No.6
Motto Hidup : Selalu Menjadi Diri Sendiri Tidak Peduli Apa Yang Mereka Katakan
Identitas :
Nama : - Rahma Sarita
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 13 Januari 2002
Alamat : Jl. Duta Buntu Duri Kepa No.37
Motto Hidup : Menjadi Orang Berguna Bagi kedua Orang Tua, Agama, Nusa dan Bangsa
Identitas :
Nama : - Syahrul Ramadhan
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 26 November 2001
Alamat :Jl. Sahabat Baru No.42
Motto Hidup : Menjadi Hidup Mandiri Tanpa Menyusahkan Orang Lain dan Berguna Bagi Orang Lain !
Kementerian Koordinator Bidang Dalam Negeri, Hukum, dan Komunikasi
1. Kementerian Dalam Negeri
Menteri Yang Menjabat di Kementerian Dalam Negeri
(Mendagri), Tjahjo Kumolo
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
a. Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Tugas:
1. perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum,
otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan
desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan
daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
3. pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
4. pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
5. pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri
di daerah;
6. pengoordinasian,
pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
8. pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
9. pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
10. pelaksanaan
dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri
b. WEWENANG
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
-
Mengeluarkan keputusan terhadap diterimanya atau ditolaknya suatu peraturan daerah
-
Melaksanakan urusan pemerintahan seperti otonomi daerah
-
Menilai kinerja Gubernur, Bupati, kepala daerah, dan lainnya
-
Melayani membina administrasi pemerintahan
-
Menetiliti dan mengembangkan kebijakan di bidang swantantra daerah
c. Struktur Kementerian Dalam Negeri
d. Program Kerja Kementerian Dalam Negeri
KFC
|
setiap bulan Pekan ke-3
|
KAIN
|
KaDir : 1x dalam 1 minggu
KaLam : 1x dalam 2 minggu
|
PROPOKASI
|
Tentatif
|
 Mimbar bebas
|
1x
dalam 2 minggu
|
 Kabar senja
|
1x
dalam 1 Bulan
|
 Sekolah advokasi mahasiswa
|
30
April 2016 – 1 Mei 2016
|
 Jaringan advokasi mahasiswa
|
Juni
2016 – Agustus 2016
|
 Supervise (suplemen, super,
advokasi)
|
September
2016 – Oktober 2016
|
 Loker beasiswa
|
(dari
bulan April s/d Oktober 2016)
1 – 8Â Searching Informasi Beasiswa
9– 20 Publikasi Informasi Beasiswa
21 – 30Â Pengumpulan data dan berkas beasiswa
|
 Advokasi peduli
|
Pekan
ke- 1 Penghimpunan Dana dari Seluruh Ormawa
Pekan ke-2 Publikasi Transparansi Dana
|
 Advokasi center
|
April
2016 – Oktober 2016
|
 Kunjungan tokoh
|
Insidental
|
Database ormawa
|
Tiga
kali perekapan :
1. 9 April 2016 2. 11 Juni 2016 3. 13 Agustus 2016 |
Road to KAMDA
|
1.
30 April 2016 (Purwakarta)
2. 28 Mei 2016 (Serang) 3. 18 Juni 2016 (Tasikmalaya) 4. 24 September 2016 (Sumedang) 5. 22 Oktober 2016 (Cibiru) |
Road to ORMAWA
|
SELASA,
SETIAP 2 PEKAN SEKALI 16, 30 April 2016
14, 28 Mei 2016 11, 25 Juni 2016 9,23 Juli 2016 6, 20 Agustus 2016 3,17 September 2016 1, 15 Oktober 2016 29 Oktober 2016 12 November 2016 |
 Futsal
|
Disesuaikan
dengan RTO
|
2. Kementerian Hukum dan HAM
Menteri Yang Menjabat di Kementerian Hukum dan HAM
(Menkumham) Yasona H Laoly
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly.
a. Tugas
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
b. Wewenang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan
fungsi:
1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
nasional; dan
6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah.
c. Struktur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
d. Program Kerja Kementerian Hukum dan HAM
- Kemenkumham membuat sistem pengaduan online terintegrasi
- Menkumham merintis program kontroversial yakni pemberian beasiswa kepada para nara pidana (napi)
- Kemenkumham akan bekerja sama dengan dekan beberapa fakultas dan universitas
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Menteri Yang Menjabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Rusdiantara
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesiayang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya bernama Departemen Penerangan (1945-1999), Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005-2009). Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Rudiantara.
a. Tugas : Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
b. Wewenang:
- - Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- - Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- - Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- - Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika;
- - Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- - Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- - Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- - Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c. Struktur Kementerian Komunikasi dan Informatika
d. Program Kerja Kementerian Hukum dan Informatika
Program Kerja Prioritas Kemkominfo 2015-2019 bidang kominfo guna mendukung pembangunan bidang kedaulatan pangan, Kedaulatan Energi, Kemaritiman, Infrastruktur, Pariwisata, SDM dan wilayah perbatasan.
Komentar
Posting Komentar